Contoh Makalah Ekonomi Tentang Koperasi

Kata Pengantar
      Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.

      Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.

      Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.







DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………………..
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………
BAB I………………………………………………………………………………………………
1.      Pendahuluan………………………………………………………………………………........
2.      Rumusan Masalah………………………………………………………………………….......
3.      Tujuan……………………………………………………………………………………….....
BAB II……………………………………………………………………………………………...
1.      Pengertian Koperasi………………………………………………………………………........
2.      Unsur Koperasi…………………………………………………………………………….......
3.      Landasan Koperasi…………………………………………………………………………......
4.      Tujuan dan Fungsi Koperasi……………………………………………………………….......
5.      Prinsip Dasar koperasi……………………………………………………………………........
6.      Keanggotaan koperasi……………………………………………………………………….....
7.      Modal koperasi……………………………………………………………………………........
8.      Perangkat Organisasi Koperasi…………………………………………………………….......
BAB III……………………………………………………………………………………………..
1.      Kesimpulan…………………………………………………………………………………......
BAB VI……………………………………………………………………………………………..
1.      Penutup……………………………………………………………………………………........
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang.
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia.Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

2.      Rumusan Masalah.

·         Pengertian koperasi?
·         Unsur-unsur koperasi?
·         Landasan koperasi?
·         Tujuan koperasi?
·         Fungsi koperasi?
·         Prinsip koperasi?
·         Keanggotaan koperasi?
·         Modal koperasi?
·         Perangkat organisasi koperasi?

3.      Tujuan.

·         Mengetahui Pengertian koperasi.
·         Mengetahui Unsur-unsur koperasi.
·         Mengetahui Landasan koperasi.
·         Mengetahui Tujuan dan Fungsi koperasi.
·         Mengetahui Prinsip koperasi.
·         Mengetahui Keanggotaan koperasi.
·         Mengetahui Modal koperasi.
·         Perangkat organisasi koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan.Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru.Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
2.      Unsur-unsur Koperasi.
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran darar koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidan organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
  • Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
  • Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  • Keputusan-keputusan rapat anggota.

Selain dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa
  • Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Landasan Koperasi.
Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
·         Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
·         Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
·         Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
4.      Tujuan dan Fungsi Koperasi.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Prinsip Dasar koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
6.      Keanggotan koperasi.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal.Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi.Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity.


Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas.Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat.Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka.Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa.Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan.Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan.Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
·         Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
·         Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Hadir di dalam Rapat Anggota
·         Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
·         Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
·         Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
·         Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
·         Dll

Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
7.      Modal Koperasi.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut Undang-undang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1.      Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.


2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
8.      Perangkat rganisasi koperasi.
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.

Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.

Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.

Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).

2. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota.Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan.Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus KoperasiIndonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasiIndonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas.Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.

Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Apabila di dalam meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran dari pembukuannya yang tercermin dalam neraca dan perhitungan laba – rugi menemui kesulitan, maka pengawas koperasi dapat meminta jasa bantuan audit kepada Akuntan Publik. Yang dimaksudkan dengan jasa bantuan audit adalah audit terhadap laporan keuangan maupoun audit lainnya, sesuai dengan keperluan koperasi tersebut.

Jika seorang akuntan publik diminta jasanya untuk mengaudit laporan keuangan / pelaksanaan pembukuan, maka dalam laporan akhir pemeriksaannya, akuntan publik tersebut akan memberikan pendapatnya atas pelaksanaan pembukuan yang telah dikerjakan.

Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling sedikit harus menyangkut perihal seperti berikut:
a. Uraian perkembangan usaha selama satu tahun
b. Perkembangan keuangan
9.      c. Perkembangan harta kekayaan baik bergerak maupun tetap
d. Uraian tentang pelaksanaan keputusan – keputusan rapat anggota oleh pengurus
e. Uraian perkembangan keadaan serta hubungan kerja antara pengurus
f. Kesimpulan pemeriksaan dan saran yang dirasakan perlu.
Apabila laporan yang dipertanggungjawabkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota tidak diterima oleh Pengurus Koperasi, atau Pengurus Koperasi mempunyai pendapat lain, maka untuk penyelesaiannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Dia boleh, berhak dan wajib member keterangan tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan kepada pengawas.

Jika ternyata tidak ada titik temu antara pendapat pengawas dengan pendapat pengurus tersebut, maka putusan akhir diserahkan kapada rapat anggota untuk menilai dan member keputusan.Dalam kondisi yang demikian ini, sangat diperlukan saran, pandangan, pendapat dari Pejabat Koperasi selaku Pembina, sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut.


BAB III
ISI

1.      Kesimpulan.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
·         Landasan Idiil Pancasila
·         Landasan Struktural UUD 1945
·         Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
·         Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berfungsi untuk :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut Undang-undang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


BAB VI
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




Daftar pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://trirustiana.wordpress.com/2011/10/14/landasan-landasan-koperasi/
http://onesnite.blogspot.com/2010/11/unsur-organisasi-koperasi.html
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html


















0 Response to "Contoh Makalah Ekonomi Tentang Koperasi"

Post a Comment