Kata Pengantar
Segala puji dan syukur saya
panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan
rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat
waktu.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan
pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi
makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………..
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………
BAB I………………………………………………………………………………………………
1.
Pendahuluan………………………………………………………………………………........
2.
Rumusan Masalah………………………………………………………………………….......
3.
Tujuan……………………………………………………………………………………….....
BAB II……………………………………………………………………………………………...
1.
Pengertian
Koperasi………………………………………………………………………........
2.
Unsur Koperasi…………………………………………………………………………….......
3.
Landasan
Koperasi…………………………………………………………………………......
4.
Tujuan dan
Fungsi Koperasi……………………………………………………………….......
5.
Prinsip Dasar
koperasi……………………………………………………………………........
6.
Keanggotaan
koperasi……………………………………………………………………….....
7.
Modal koperasi……………………………………………………………………………........
8.
Perangkat
Organisasi Koperasi…………………………………………………………….......
BAB III……………………………………………………………………………………………..
1.
Kesimpulan…………………………………………………………………………………......
BAB VI……………………………………………………………………………………………..
1.
Penutup……………………………………………………………………………………........
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang.
Seperti kita ketahui bersama bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung
Rochdale.Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya
inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya
revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.Setelah berkembang di
Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika,
dan Asia termasuk ke Indonesia.Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah
satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
2.
Rumusan
Masalah.
·
Pengertian koperasi?
·
Unsur-unsur koperasi?
·
Landasan koperasi?
·
Tujuan koperasi?
·
Fungsi koperasi?
·
Prinsip koperasi?
·
Keanggotaan koperasi?
·
Modal koperasi?
·
Perangkat organisasi koperasi?
3.
Tujuan.
·
Mengetahui Pengertian koperasi.
·
Mengetahui Unsur-unsur koperasi.
·
Mengetahui Landasan koperasi.
·
Mengetahui Tujuan dan Fungsi koperasi.
·
Mengetahui Prinsip koperasi.
·
Mengetahui Keanggotaan koperasi.
·
Mengetahui Modal koperasi.
·
Perangkat organisasi koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebenarnya sudak
masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang
dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia
baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang
diperingati sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan.Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.Dan yang lebih ekstrim
mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.Kami kira ini
anggapan atau pemikiran yang keliru.Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai
produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam kontenks
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui
dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi
itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi
koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha,
sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
2.
Unsur-unsur
Koperasi.
Unsur-unsur
utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran darar
koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta
pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana
kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam
bidan organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban
dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
- Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
- Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Keputusan-keputusan rapat anggota.
Selain
dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki
hak-hak sebagai berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.
Landasan
Koperasi.
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
·
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
·
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
·
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan
yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
4.
Tujuan
dan Fungsi Koperasi.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian
nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya
adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Prinsip Dasar koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
6.
Keanggotan koperasi.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin
terbentuk tanpa adanya
anggota
sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan
modal.Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi.Sebab badan
usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari
pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal
sendiri atau modal equity.
Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No.
25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah
merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa
disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan
sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak
secara bebas.Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat.Sehingga
dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas,
sukarela dan terbuka.Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992,
dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992
dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti
ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25
tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa.Oleh
ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa
adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992,
dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan.Dalam hal
anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan /
diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan
bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi
bersangkutan.Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh
Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya
kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU
No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan
– tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti
tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
·
Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
·
Mematuhi Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
·
Mematuhi hasil keputusan – keputusan
Rapat Anggota Koperasi.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan koperasi.
·
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum
di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai
berikut :
·
Hadir di dalam Rapat Anggota
·
Menyatakan pendapat di dalam Rapat
Anggota
·
Memberikan suara di dalam Rapat
Anggota
·
Memilih dan / atau dipilih dalam
kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
·
Meminta diadakannya Rapat Anggota
menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
·
Dll
Didahulukannya
unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
7.
Modal Koperasi.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama.Menurut Undang-undang perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.Biasanya dibayar tiap
bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
8.
Perangkat rganisasi koperasi.
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan
hukum (rechts person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang
(person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang
untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan –
perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat
organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di
dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para
anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta
pelaksanaan koperasi.
Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat
suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat
diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau
keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus
atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat
organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota.Dialah yang mempunyai
kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan
maupun di luar pengadilan.Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus
KoperasiIndonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.
3. Pengawas
Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi
koperasiIndonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.Dalam anggaran dasar
setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota
pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai
anggota pengawas.Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun
1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada
pada koperasi
d. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Apabila di dalam meneliti segala catatan tentang seluruh
harta kekayaan koperasi dan kebenaran dari pembukuannya yang tercermin dalam
neraca dan perhitungan laba – rugi menemui kesulitan, maka pengawas koperasi
dapat meminta jasa bantuan audit kepada Akuntan Publik. Yang dimaksudkan dengan
jasa bantuan audit adalah audit terhadap laporan keuangan maupoun audit
lainnya, sesuai dengan keperluan koperasi tersebut.
Jika seorang akuntan publik diminta jasanya untuk mengaudit
laporan keuangan / pelaksanaan pembukuan, maka dalam laporan akhir
pemeriksaannya, akuntan publik tersebut akan memberikan pendapatnya atas
pelaksanaan pembukuan yang telah dikerjakan.
Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling
sedikit harus menyangkut perihal seperti berikut:
a. Uraian perkembangan usaha
selama satu tahun
b. Perkembangan keuangan
9.
c. Perkembangan harta kekayaan
baik bergerak maupun tetap
d. Uraian tentang pelaksanaan keputusan
– keputusan rapat anggota oleh pengurus
e. Uraian perkembangan keadaan
serta hubungan kerja antara pengurus
f. Kesimpulan pemeriksaan dan
saran yang dirasakan perlu.
Apabila laporan yang dipertanggungjawabkan oleh Pengawas
kepada Rapat Anggota tidak diterima oleh Pengurus Koperasi, atau Pengurus
Koperasi mempunyai pendapat lain, maka untuk penyelesaiannya pengurus tidak
diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Dia boleh, berhak dan wajib
member keterangan tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan
kepada pengawas.
Jika ternyata tidak ada titik temu antara pendapat pengawas
dengan pendapat pengurus tersebut, maka putusan akhir diserahkan kapada rapat
anggota untuk menilai dan member keputusan.Dalam kondisi yang demikian ini,
sangat diperlukan saran, pandangan, pendapat dari Pejabat Koperasi selaku
Pembina, sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut.
BAB III
ISI
1.
Kesimpulan.
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Unsur-unsur utama suatu organisasi
koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
·
Landasan Idiil Pancasila
·
Landasan Struktural UUD 1945
·
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
·
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berfungsi
untuk :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama.Menurut Undang-undang perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
BAB VI
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik
dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan
penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
Daftar pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://trirustiana.wordpress.com/2011/10/14/landasan-landasan-koperasi/
http://onesnite.blogspot.com/2010/11/unsur-organisasi-koperasi.html
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
0 Response to "Contoh Makalah Ekonomi Tentang Koperasi"
Post a Comment